GEOPOLITIK INDONESIA
Pengantar.
Konsep geopolitik atau yang lebih
dikenali dengan wawasan nusantara akan disajikan dalam bentuk aktual, dengan
memberikannya nuansa berbagai kasus terkini yang dihadapi bangsa Indonesia .
Kasus ini akan ditampilkan setelah mahasiswa memahami terlebih dahulu
konsep-konsep yang digunakan pada pokok bahasan geopolitik. Dengan cara ini,
diharapkan mahasiswa mempunyai kerangka
dasar filosofis dalam menganalisis suatu fenomena social yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia . Tanpa terjebak dengan
emosi kebangsaan yang dangkal. Bahasan geopolitik dalam matakuliah ini dibatasi
pada uraian konsep geopolitik, wawasan nusantara, otonomi daerah dan peluang
pembangunan daerah perbatasan serta hakekat pengelolaan lingkungan dalam upaya
melestarikan fungsi lingkungan hidup, khususnya di daerah perbatasan.
A.
Sasaran
Pembelajaran
Setelah
mempelajari materi dan mengikuti keseluruhan proses pembelajaran bahan kajian
geopolitik, mahasiswa menguasai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
l
Menjelaskan konsep geopolitik/wawasan nusantara
sebagai wawasan kebangsaan.
l
Menjelaskan konsep wilayah sebagai ruang hidup
bangsa
l
Menjelaskan pengaruh aspek wilayah dan aspek sosial pada
keberadaan bangsa Indonesia
l
Menjelaskan nilai-nilai wawasan nusantara dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara
l Menjelaskan problematik wawasan nusantara
dalam menghadapi perkembangan Zaman
l Menjelaskan hakekat bentuk, problematik,
arah kebijaksanaan dan tata ruang dalam rangka otonomi daerah
l Menjelaskan peluang
pembangunan dan menggali potensi daerah perbatasan
B.
Daftar
Istilah Kunci
l
Wawasan nusantara
l
Wilayah kedaulatan
l
Otonomi daerah
l
Hubungan bilateral
l
Sosial budaya
l
Sistem koordinasi kewilayahan
l
Disintegrasi
l
Negara kepulauan
l
Aspek kewilayahan
l
Deklarasi
l
Lingkungan Hidup
C.
Uraian Tentang Konsep dan Teori
1.
Konsep Geopolitik
Konsep
geopolitik timbul dan tumbuh karena kesadaran akan kebutuhan ruang hidup dari
manusia, masyarakat dan bangsa. Kesadaran tersebut terkait secara tidak
langsung dengan kebutuhan keamanan bagi diri manusia, lebih-lebih bagi manusia
yang telah membangsa. Setelah bangsa menegara, kesadaran ruang menjadi
kesadaran akan kedaulatan, sehingga membuat batas-batas Negara, dengan melalui
seperangkat hokum dan aparat penjamin tegaknya tertib hukum dan kedaulatan.
Tujuan penentuan garis batas selain untuk integrasi bangsa juga untuk
memperjelas batas pembinaan sumberdaya alam untuk keamanan maupun
kesejahteraan. Namun pada bangsa-bangsa yang heterogen malah dapat menjadi
disintegrasi apabila pemerintah tidak cukup perhatian pada daerah terpencil di
perbatasan dan sarana sirkulasi (trasnfortasi dan komunikasi) yang cukup.
Sehingga akibatnya dapat timbul daerah frontiers di wilayah kita.
- Teori Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata Geo atau bumi dan politik. Geo politik berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan dasar atau geografi dalam menentukan alternative
kebijaksanaan nasional untuk mewujuudkan tujuan nasional. Ilmu geopolitik
adalah pengetahuan yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu
bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk
ketahanan nasional.
Teori
geop;olitik ada beberapa pandangan, antara lain :
a.
Pokok-pokok Ajaran Frederriech Ratzel, berisikan
:
·
Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut
makin besar kemungkinan politik itu tumbuh.
·
Suatu Negara dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang
dapat bertahan hidup.
·
Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin
besar kebutuhan akan sumberdaya alam. Apabila ruang tidak mendukungnya, bangsa
tersebut dapat mencari kekayaan alam diluar wilayahnya (expansi). Hal ini
melegitimasi hukum ekspansi, batas suatu Negara pada hakekatnya bersifat
sementara, apabila kurang dapat mengubah batas Negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan atau perang.
b.
Pokok-pokok Ajaran Rudolf Kjellen
·
Negara merupakan satuan biologi, suatu organisme
hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang
yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara
bebas.
·
Negara merupakan system politik yang meliputi
bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan
politik memerintah.
·
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
c.
Pokok-pokok Ajaran Haushofer
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak lepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas)
saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus
kea rah rasialisme.
·
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di
lautan.
·
Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan
akan menguasai eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Italia). Sementara
Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
·
Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang
hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang
hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia
dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasasi oleh bangsa-bangsa yang
unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
d.
Pokok-pokok
Ajaran Sir Halford Machinder
Ia menganut
konsep kekuatan dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan darat. Ia
mengatakan barang siapa dapat menguasai daerah jantung, yaitu Eurasia (Eropa
dan Asia), ia akan dapat menguasasi Pulau Dunia, yaitu Eropa, Asia
dan Afrika. Selanjutnya barangsiapa dapat menguasai pulau dunia akan dapat
menguasai dunia.
e.
Pandangan Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfret Thyer
Mahan.
Kedua ahli
ini mempunyai gagasan wawasan bahari, yaitu barang siapa yang menguasai lautan
akan mengusai perdagangan. Menguasai perdagangan akan menguasasi kekayaan dunia
sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia.
f. Pandangan Ajaran W.Mithel.
A. Sarversky, Glulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat ahli
ngeopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justeru paling menentukan.
Mereka melahirkan teori kekuatan dirgantara, yaitu kekuatan udara dapat
diandalkan untuk menangkis segala ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
menghancurkannya dikandang sendiri supaya lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.
Pandangan Ajaran Nickolas J. Spykman.
Ajaran ini
menghasilkan teori daerah batas yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darata, laut dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini
disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.
3.
Paham Geopolitik Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan dari teori wawasan nasional secara universal,
yang dijiwai dan dibentuk oleh faham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik
Indonesia/ Pada hakekatnya geopolitik mengajarkan bangsa Indonesia dapat selalu
menciptakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan semangat
Bhineka Tunggal Ika, yaitu untuk kesetaraan, keadilan, kebersamaan, dan
kepentingan nasional.
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham : Bangsa Indonesia
cinta damia tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan nusantara. Bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran adu kekuasaan dan adu kekuatan sebab ajaran itu
mengandung benih persengketaan dan ekspansioneisme. Ajaran wawasantara
Nusantara ialah : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
dengan segala aspek kehidupan nasionalnya untuk menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
4. Konsep Wawasan Nusantara
Konsep ini berisikan :
1). Hakekat
wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan nusantara dalam cara pandang yang
utuh menyeluruh demi kepentingan nasional. Artinya, warga Negara dan aparatur
Negara harus berpikir, bersikap, bertindak untuk kepentingan bangsa termasuk
produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga Negara dan lembaga masyarakat.
Prioritas kepentingan bangsa ini tidak menutup kepentingan daerah, golongan,
dan individu.
2). Azas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan yang harus diciptakan, dipatuhi,
dipelihara, dilaksanakan agar semua komponen bangsa setia pada kesempatan
bersama. Azas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan dan tujuan yang sama,
keadilan, kerjasama, kejujuran, soliudaritas, kesetiaan terhadap ikrar bersama
demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
3). Arah
Wawasan Nusantara, dengan latar belakang budaya, kondisi konstelasi geografi
dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi
ke dalam dan ke luar, yaitu :
·
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin
perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek
alamiah maupun aspek social. Artinya kita harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab disintegrasi
bangsa.
·
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah dalam melaksanakan ketertiban dunia. Artinya dalam kehidupan
internasional, kita harus berusaha mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam) demi tercapainya tujuan nasional.
5. Wawasan Nusantara Masa Reformasi
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh menyeluruh, yaitu :
·
Politik : menciptakan iklim penyelenggaraan
Negara yang sehat, dinamis tampak pada pemerintahan yang kuat, aspiratif,
terpercaya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
·
Ekonomi : menciptakan tatanan ekonomi
yangmenjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata serta bertanggungjawab dalam pengelolaan SDA dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik dan
kelestariannya.
·
Sosial Budaya : menciptakan sikat batiniah dan
rohaniah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang rukun dan bersatu tanpa
membedakan suku, asal usul daerah, agama, golongan, atau status social.
·
Hankam : menumbuh kembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa yang membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara.
Ini akan menjadi modal utama menggerakkan partisipasi setiap warga dalam
menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecil dan dari manapun, atau
setiap gejala yang membahayakan keselamatan dan kedaulatan Negara.
6.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri dan
sesuai aspirasi masyarakat yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Nafas otonomi dari undang-undang ini menekankan azas desedntralisasi yang luas,
nyata dan bertanggungjawab. Kewenangan otonomi yang utuh dan bulat itu mencakup
masalah penyelnggaraan (managemen) pemerintah di daerah. Dengan kewenangan
otonomi yang nyata, daerah memiliki keleluasaan mengatur bidang pemerintahan
dan sekaligus peningkatan pelayanan kepada rakyat secara akuntabel, efektif,
efisien dan ekonomis. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab mengandung arti
seperti tersebut diatas, adalah juga mengembangkan kehidupan demokrasi,
terbinanya hubungan yang serasi antara pemerintah dan daerah (
propinsi/kabupaten/kota) serta hubungan antar daerah, agar terjaga persatuan
dan kesatuan. Namun pada kenyataannya sering terjadi konflik antar daerah
maupun intern daerah dan konflik sebenarnya dipicu oleh keinginan mendapatkan
Pendapatan Asli Daerah Propinsi diberikan otonomi dengan tujuan agar terdapat
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Meskipun demikian, masih sering
timbulkan kasus baru yaitu di beberapa kabupaten/kota para pimpinannya
tidak/enggan berkonsultasi dengan gubernur.
Undang-undang nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah mengisyaratkan bahwa daerah memiliki Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber
dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pendapatan yang berasal dari
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam dibuat perimbangan pendapatan.
Pendapatan jenis kedua ini kini menjadi semacam tawar menawar antara pemerintah
pusat dan daerah.
7. Hakekat Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
Masalah lingkungan kini berkembang dan menjadi issue internasional
(global) karena ulah manusia yang kurang memperhatikan lingkungan. Dari ini
sering kurang disadari oleh para pemimpin bangsa di daerah, sehingga kerusakan
lingkungan tidak dapat dihindarkan.
Negara kita telah menjabarkan pengelolaan lingkungan hidup yang
bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan yang ada pada kekayaan
alam agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat, bangsa Indonesia
serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan peningkatan hidup. Pembangunan
memanfaatkan secara terus menerus sumberdaya alam guna meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup sehingga srtuktur dan fungsi dasar ekosistem
penunjang kehidupan dapat rusak. Agar pembangunan tetap berlangsung dengan
dampak seminimal mungkin, maka pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu
keharusan, terutama lingkungan yang berada di perbatasan kedua wilayah.
Sebagai akibat pembangunan, tidak mustahil mengabaikan baku mutu lingkungan, hal
ini disebabkan karena terabaikannya salah satu sector seperti yang diperkirakan
oleh dunia internasional. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup,
pemerintah telah menetapkan aturan bahwa, setiap usaha dan kegiatan dilarang
melanggar baku
mutu lingkungan hidup. Setiap usaha dan atau kegiatan yang beresiko dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Analisis Dampak Lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam menerbitkan izin usaha
wajib memperhatikan : (1) Rencana Tata Ruang Wialayah, (2) Pendapat masyarakat,
(3) Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang berkaitan dengan usaha
dan atau kegiatan tersebut.
8. Penataan Ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan
oleh pemerintah di daerah. Padahal telah diterbitkan UU No. 24/1992 tentang
Penataan Ruang. Dalam UU tersebut tersirat falsafah : (1) pemanfaatan ruang
bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi,
selaras dan berkelanjutan, (2) keterbukaan, persamaan, keadilan dan
perlindungan hukum.
Maksud UU No.24/1992 agar dalam mengembangkan tata ruang pada suatu
lingkungan dengan cara memelihara dan melestarikannya sesuai dengan pembangunan
yang berwawasan lingkungan yang berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. Oleh karena itu setiap orang berhak menikmati ruang, mengetahui
Rencana Tata Ruang, wajib memelihara kualitas ruang dengan mentaati Rencana
Tata Ruang. Berdasarkan UU ini, penataan ruang wilayah nasional, wilayah
propinsi dan wilayah kabupaten/kota dilakukan secara terpadu dan tidak dapat
dipisahkan.
Hakekat penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang
hidup adalah salah satu unsure dalam menentukan geopolitik suatu Negara. Namun
pada kenyataannya, semangat individualistik, yang makin membesar berdampak
upaya penataan ruang menjadi tersendat. Banyak proyek yang menjadi bermasalah
karena kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah. Daerah akan selalu curiga
apabila proyek penataan runag tersentralisasi, akan membuat warga masyarakat di
daerah menjadi penonton, seperti masa lampau. Namun sebaliknya apabila diatur
oleh daerah sesuai dengan UU No. 32/2004 dapat menimbulkan masalah dengan
daerah lain disamping kesulitan masalah sumberdaya manusia yang masih terpusat
di Jakarta .
D.
Data, Fakta, Fenomena yang relevan.
l Hilangnya
pulau Sipadan dan Ligitan
l Garis
pantai Singapura semakin mendekati wilayah Indonesia
l
Bergesernya
patok batas negara di perbatasan
l
Banyaknya
pulau di wilayah Indonesi yang belum bernama
l
Tingkat
kesejahteraan penduduk di perbatasan yang masih rendah sehingga terjadi eksodus
l
Terjadinya
kerusakan lingkungan di daerah perbatasan, ekosistem terganggu
E. Kasus, Ilustrasi
Kasus
l Kasus
terbaru yang berkaitan dengan hal ini adalah terjadinya pelanggaran kesepakatan
perbatasan antara Indonesia Malaysia dengan ditemukannya helipad yang berjarak
7 meter dari perbatasan kedua negara
l Helikopter
Malaysia di temukan berada
sangat dekat di patok perbatasan Indonesia
malaysia ,
l Juru
Bicara Mabes TNI (Marsekal Muda Sagom Tamboen)= bahwa pada april lalu ditemukan
helikopter malaysia berada di daerah perbatasan Malaysia- Indonesia, tepatnya
di Tanjung lokang, kecamatan kedamin, kapuas hulu kalbar.) ditemukan saat
patroli
l Keberadaan
tersebut melanggar kesepakatan perbatasan Indonesia
malaysia yang dibuat pada
1971 yaitu: radius 2 KM daerah perbatasan harus steril dan seharusnya
pemerintah malaysia
harus meminta ijin.
l Terjadinya
kasus ini menjadikan satu pemikiran bersama berkaitan dengan geopolitik Indonesia ,
G. Daftar Pustaka
l
Ermanaya, suradinata.2001. Geopolitik dan
Geostrategi Dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan Indonesia.
Jakarta:Lemhanas
l Kaelan.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
l
Lemhannas.2001.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
l
--------------------.2001.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional bangsa. Jakarta
l
Mansyur
Hamdan. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bagian
Proyek peningkatan tenaga medis, Ditjen ketenagaan.
l
Rahayu
Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan”perjuangan menghidupi jati diri bangsa”
Jakarta: Grasindo
l
Tempo,
2008. Kontroversi Penemuan Landasan Helipad. Koran Tempo, 13 Juni 2008. Hal 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar