POLITIK & PEMERINTAHAN


GEOPOLITIK INDONESIA
Pengantar.

Konsep geopolitik atau yang lebih dikenali dengan wawasan nusantara akan disajikan dalam bentuk aktual, dengan memberikannya nuansa berbagai kasus terkini yang dihadapi bangsa Indonesia. Kasus ini akan ditampilkan setelah mahasiswa memahami terlebih dahulu konsep-konsep yang digunakan pada pokok bahasan geopolitik. Dengan cara ini, diharapkan mahasiswa  mempunyai kerangka dasar filosofis dalam menganalisis suatu fenomena social yang berlaku ditengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia. Tanpa terjebak dengan emosi kebangsaan yang dangkal. Bahasan geopolitik dalam matakuliah ini dibatasi pada uraian konsep geopolitik, wawasan nusantara, otonomi daerah dan peluang pembangunan daerah perbatasan serta hakekat pengelolaan lingkungan dalam upaya melestarikan fungsi lingkungan hidup, khususnya di daerah perbatasan.

A.    Sasaran Pembelajaran

Setelah mempelajari materi dan mengikuti keseluruhan proses pembelajaran bahan kajian geopolitik, mahasiswa menguasai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:

l  Menjelaskan konsep geopolitik/wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan.
l  Menjelaskan konsep wilayah sebagai ruang hidup bangsa
l  Menjelaskan  pengaruh aspek wilayah dan aspek sosial pada keberadaan bangsa Indonesia
l  Menjelaskan  nilai-nilai wawasan nusantara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
l  Menjelaskan problematik wawasan nusantara dalam menghadapi perkembangan Zaman
l  Menjelaskan hakekat bentuk, problematik, arah kebijaksanaan dan tata ruang dalam rangka otonomi daerah
l  Menjelaskan peluang pembangunan dan menggali potensi daerah perbatasan

B.     Daftar Istilah Kunci

Ada sejumlah kata kunci yang perlu dipahami lebih awal antara lain:
l  Wawasan nusantara
l  Wilayah kedaulatan
l  Otonomi daerah
l  Hubungan bilateral
l  Sosial budaya
l  Sistem koordinasi kewilayahan
l  Disintegrasi
l  Negara kepulauan
l  Aspek kewilayahan
l  Deklarasi
l  Lingkungan Hidup

C.    Uraian Tentang Konsep dan Teori
      
1.      Konsep Geopolitik
Konsep geopolitik timbul dan tumbuh karena kesadaran akan kebutuhan ruang hidup dari manusia, masyarakat dan bangsa. Kesadaran tersebut terkait secara tidak langsung dengan kebutuhan keamanan bagi diri manusia, lebih-lebih bagi manusia yang telah membangsa. Setelah bangsa menegara, kesadaran ruang menjadi kesadaran akan kedaulatan, sehingga membuat batas-batas Negara, dengan melalui seperangkat hokum dan aparat penjamin tegaknya tertib hukum dan kedaulatan. Tujuan penentuan garis batas selain untuk integrasi bangsa juga untuk memperjelas batas pembinaan sumberdaya alam untuk keamanan maupun kesejahteraan. Namun pada bangsa-bangsa yang heterogen malah dapat menjadi disintegrasi apabila pemerintah tidak cukup perhatian pada daerah terpencil di perbatasan dan sarana sirkulasi (trasnfortasi dan komunikasi) yang cukup. Sehingga akibatnya dapat timbul daerah frontiers di wilayah kita.

    1. Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata Geo atau bumi dan politik. Geo politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar atau geografi dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujuudkan tujuan nasional. Ilmu geopolitik adalah pengetahuan yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional.
Teori geop;olitik ada beberapa pandangan, antara lain :

a.       Pokok-pokok Ajaran Frederriech Ratzel, berisikan :
·               Pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·               Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut makin besar kemungkinan politik itu tumbuh.
·               Suatu Negara dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
·               Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumberdaya alam. Apabila ruang tidak mendukungnya, bangsa tersebut dapat mencari kekayaan alam diluar wilayahnya (expansi). Hal ini melegitimasi hukum ekspansi, batas suatu Negara pada hakekatnya bersifat sementara, apabila kurang dapat mengubah batas Negara baik secara damai maupun dengan kekerasan atau perang.   





b.      Pokok-pokok Ajaran Rudolf Kjellen

·               Negara merupakan satuan biologi, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
·               Negara merupakan system politik yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, social politik, dan politik memerintah.
·               Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.

c.       Pokok-pokok Ajaran Haushofer

·                     Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
·                     Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan di lautan.
·                     Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
·                     Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasasi oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.

d.      Pokok-pokok  Ajaran Sir Halford Machinder

                  Ia menganut konsep kekuatan dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan darat. Ia mengatakan barang siapa dapat menguasai daerah jantung, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasasi Pulau Dunia, yaitu Eropa, Asia dan Afrika. Selanjutnya barangsiapa dapat menguasai pulau dunia akan dapat menguasai dunia.

e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfret Thyer Mahan.

Kedua ahli ini mempunyai gagasan wawasan bahari, yaitu barang siapa yang menguasai lautan akan mengusai perdagangan. Menguasai perdagangan akan menguasasi kekayaan dunia sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia.

f.    Pandangan Ajaran W.Mithel. A. Sarversky, Glulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
           
Keempat ahli ngeopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justeru paling menentukan. Mereka melahirkan teori kekuatan dirgantara, yaitu kekuatan udara dapat diandalkan untuk menangkis segala ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandang sendiri supaya lawan tidak mampu lagi menyerang.

g.      Pandangan Ajaran Nickolas J. Spykman.

Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darata, laut dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu Negara.

3.      Paham Geopolitik Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan dari teori wawasan nasional secara universal, yang dijiwai dan dibentuk oleh faham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia/ Pada hakekatnya geopolitik mengajarkan bangsa Indonesia dapat selalu menciptakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan semangat Bhineka Tunggal Ika, yaitu untuk kesetaraan, keadilan, kebersamaan, dan kepentingan nasional.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham : Bangsa Indonesia cinta damia tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan nusantara. Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran adu kekuasaan dan adu kekuatan sebab ajaran itu mengandung benih persengketaan dan ekspansioneisme. Ajaran wawasantara Nusantara ialah : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya untuk menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
Indonesia sebagai Negara kepulauan berbeda dengan faham archipelago Barat. Barat menyatakan bahwa laut sebagai pemisah pulau, sedangkan faham bangsa Indonesia, laut sebagai penghubung pulau sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan disebut Negara kepulauan.





4.         Konsep Wawasan Nusantara
            Konsep ini berisikan :

1). Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan nusantara dalam cara pandang yang utuh menyeluruh demi kepentingan nasional. Artinya, warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, bertindak untuk kepentingan bangsa termasuk produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga Negara dan lembaga masyarakat. Prioritas kepentingan bangsa ini tidak menutup kepentingan daerah, golongan, dan individu. 

2). Azas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan yang harus diciptakan, dipatuhi, dipelihara, dilaksanakan agar semua komponen bangsa setia pada kesempatan bersama. Azas wawasan nusantara terdiri atas kepentingan dan tujuan yang sama, keadilan, kerjasama, kejujuran, soliudaritas, kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.

3). Arah Wawasan Nusantara, dengan latar belakang budaya, kondisi konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi ke dalam dan ke luar, yaitu :

·         Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek social. Artinya kita harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab disintegrasi bangsa.
·         Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan  nasional dalam dunia yang serba berubah dalam melaksanakan ketertiban dunia. Artinya dalam kehidupan internasional, kita harus berusaha mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam) demi tercapainya tujuan nasional.

5.         Wawasan Nusantara Masa Reformasi
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh menyeluruh, yaitu :
·         Politik : menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat, dinamis tampak pada pemerintahan yang kuat, aspiratif, terpercaya sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
·         Ekonomi : menciptakan tatanan ekonomi yangmenjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta bertanggungjawab dalam pengelolaan SDA dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik dan kelestariannya.
·         Sosial Budaya : menciptakan sikat batiniah dan rohaniah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, golongan, atau status social.
·         Hankam : menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara. Ini akan menjadi modal utama menggerakkan partisipasi setiap warga dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecil dan dari manapun, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan dan kedaulatan Negara.

6.                  Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri dan sesuai aspirasi masyarakat yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Nafas otonomi dari undang-undang ini menekankan azas desedntralisasi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kewenangan otonomi yang utuh dan bulat itu mencakup masalah penyelnggaraan (managemen) pemerintah di daerah. Dengan kewenangan otonomi yang nyata, daerah memiliki keleluasaan mengatur bidang pemerintahan dan sekaligus peningkatan pelayanan kepada rakyat secara akuntabel, efektif, efisien dan ekonomis. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab mengandung arti seperti tersebut diatas, adalah juga mengembangkan kehidupan demokrasi, terbinanya hubungan yang serasi antara pemerintah dan daerah ( propinsi/kabupaten/kota) serta hubungan antar daerah, agar terjaga persatuan dan kesatuan. Namun pada kenyataannya sering terjadi konflik antar daerah maupun intern daerah dan konflik sebenarnya dipicu oleh keinginan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah Propinsi diberikan otonomi dengan tujuan agar terdapat hubungan yang serasi antara pusat dan daerah. Meskipun demikian, masih sering timbulkan kasus baru yaitu di beberapa kabupaten/kota para pimpinannya tidak/enggan berkonsultasi dengan gubernur.
Undang-undang nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengisyaratkan bahwa daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pendapatan yang berasal dari eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam dibuat perimbangan pendapatan. Pendapatan jenis kedua ini kini menjadi semacam tawar menawar antara pemerintah pusat dan daerah.

            7.         Hakekat Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Masalah lingkungan kini berkembang dan menjadi issue internasional (global) karena ulah manusia yang kurang memperhatikan lingkungan. Dari ini sering kurang disadari oleh para pemimpin bangsa di daerah, sehingga kerusakan lingkungan tidak dapat dihindarkan.
Negara kita telah menjabarkan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan yang ada pada kekayaan alam agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat, bangsa Indonesia serta mahluk hidup lainnya demi kelangsungan peningkatan hidup. Pembangunan memanfaatkan secara terus menerus sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup sehingga srtuktur dan fungsi dasar ekosistem penunjang kehidupan dapat rusak. Agar pembangunan tetap berlangsung dengan dampak seminimal mungkin, maka pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu keharusan, terutama lingkungan yang berada di perbatasan kedua wilayah.
Sebagai akibat pembangunan, tidak mustahil mengabaikan baku mutu lingkungan, hal ini disebabkan karena terabaikannya salah satu sector seperti yang diperkirakan oleh dunia internasional. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa, setiap usaha dan kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan hidup. Setiap usaha dan atau kegiatan yang beresiko dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam menerbitkan izin usaha wajib memperhatikan : (1) Rencana Tata Ruang Wialayah, (2) Pendapat masyarakat, (3) Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang berkaitan dengan usaha dan atau kegiatan tersebut.
 
8.         Penataan Ruang
Perkembangan penataan ruang untuk pembangunan masih kurang diperhatikan oleh pemerintah di daerah. Padahal telah diterbitkan UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang. Dalam UU tersebut tersirat falsafah : (1) pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras dan berkelanjutan, (2) keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Maksud UU No.24/1992 agar dalam mengembangkan tata ruang pada suatu lingkungan dengan cara memelihara dan melestarikannya sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Oleh karena itu setiap orang berhak menikmati ruang, mengetahui Rencana Tata Ruang, wajib memelihara kualitas ruang dengan mentaati Rencana Tata Ruang. Berdasarkan UU ini, penataan ruang wilayah nasional, wilayah propinsi dan wilayah kabupaten/kota dilakukan secara terpadu dan tidak dapat dipisahkan.
Hakekat penataan ruang yang baik tersebut cukup memadai karena ruang hidup adalah salah satu unsure dalam menentukan geopolitik suatu Negara. Namun pada kenyataannya, semangat individualistik, yang makin membesar berdampak upaya penataan ruang menjadi tersendat. Banyak proyek yang menjadi bermasalah karena kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah. Daerah akan selalu curiga apabila proyek penataan runag tersentralisasi, akan membuat warga masyarakat di daerah menjadi penonton, seperti masa lampau. Namun sebaliknya apabila diatur oleh daerah sesuai dengan UU No. 32/2004 dapat menimbulkan masalah dengan daerah lain disamping kesulitan masalah sumberdaya manusia yang masih terpusat di Jakarta.

D.    Data, Fakta, Fenomena yang relevan.

l  Hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan
l  Garis pantai Singapura semakin mendekati wilayah Indonesia
l  Bergesernya patok batas negara di perbatasan
l  Banyaknya pulau di wilayah Indonesi yang belum bernama
l  Tingkat kesejahteraan penduduk di perbatasan yang masih rendah sehingga terjadi eksodus
l  Terjadinya kerusakan lingkungan di daerah perbatasan, ekosistem terganggu


E. Kasus, Ilustrasi

Kasus
l  Kasus terbaru yang berkaitan dengan hal ini adalah terjadinya pelanggaran kesepakatan perbatasan antara Indonesia Malaysia dengan ditemukannya helipad yang berjarak 7 meter dari perbatasan kedua negara
l  Helikopter Malaysia di temukan berada sangat dekat di patok perbatasan Indonesia malaysia,
l  Juru Bicara Mabes TNI (Marsekal Muda Sagom Tamboen)= bahwa pada april lalu ditemukan helikopter malaysia berada di daerah perbatasan Malaysia- Indonesia, tepatnya di Tanjung lokang, kecamatan kedamin, kapuas hulu kalbar.) ditemukan saat patroli
l  Keberadaan tersebut melanggar kesepakatan perbatasan Indonesia malaysia yang dibuat pada 1971 yaitu: radius 2 KM daerah perbatasan harus steril dan seharusnya pemerintah malaysia harus meminta ijin.
l  Terjadinya kasus ini menjadikan satu pemikiran bersama berkaitan dengan geopolitik Indonesia,

G. Daftar Pustaka

l  Ermanaya, suradinata.2001. Geopolitik dan Geostrategi Dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan Indonesia. Jakarta:Lemhanas
l  Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma
l  Lemhannas.2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia
l  --------------------.2001. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional bangsa.     Jakarta
l  Mansyur Hamdan. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bagian Proyek peningkatan tenaga medis, Ditjen ketenagaan.
l  Rahayu Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan”perjuangan menghidupi jati diri bangsa” Jakarta: Grasindo
l  Tempo, 2008. Kontroversi Penemuan Landasan Helipad. Koran Tempo, 13 Juni 2008. Hal 1.

    


Tidak ada komentar: